KAIDAH KARTOGRAFIS
Pengertian Kartografi!
Kartografi merupakan ilmu, seni, dan teknologi tentang konsep, representasi, produksi, penyebaran, dan studi peta dalam pembuatan peta pada permukaan bumidi bidang datar melalui proses pengumpulan dan analisis data geografis untuk menghasilkan peta yang bersifat bermanfaat dan normatif.
Kartografi yaitu ilmu pembuatan dan penyajian peta yang mengedepankan nilai keindahan dengan balutan seni sehingga mudah dibaca dan dimengerti.
Manfaat!
1. Komunikasi publik dengan penyajian informasi geografis secara visual dan mudah dimengerti.
2. Pembantu dalam menganalisis pemetaan pola, fenomena geografis, serta perencanaan infrastruktur dan tata ruang kota.
3. Berguna dalam penyelamatan dalam situasi darurat atau bencana.
4. Memiliki nilai dalam memperlihatkan lokasi pariwisata, pembelajaran sejarah dan geografi sekolah di wilayah tententu.
Peraturan dan SNI!
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa adalah panduan dan standar teknis yang harus dipatuhi dalam pembuatan dan penyajian peta skala desa di Indonesia yang meliputi: Spesifikasi teknis peta desa, klasifikasi objek geografis, nomenklatur dan penamaan, penyajian, dan metadata.
Dalam pembuatan peta, diharuskan menghasilkan yang sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku di Indonesia (khususnya).
https://geosriwijaya.com/2017/02/pengertian-dan-kaidah-kartografi-dalam-pembuatan-peta/

Komentar
Posting Komentar